Hukum asal berkurban adalah bagi orang masih hidup. Sebagaimana Rasulullah dan para sahabat menyembelih hewan qurban bagi mereka dan keluarganya. Sedangkan anggapan sebagian kalangan yang mengkhususkan hewan kurban bagi orang yang sudah meninggal tidak ada hukum asalnya. Berqurban bagi orang yang telah meninggal dikategorikan menjadi tiga: Pertama: Menyembelih hewan qurban bagi orang yang telah meninggal, …