Home Terjemahan 'Mengkhususkan' qurban bagi mayyit…

'Mengkhususkan' qurban bagi mayyit…

1038
0

Hukum asal berkurban adalah bagi orang masih hidup. Sebagaimana Rasulullah dan para sahabat menyembelih hewan qurban bagi mereka dan keluarganya. Sedangkan anggapan sebagian kalangan yang mengkhususkan hewan kurban bagi orang yang sudah meninggal tidak ada hukum asalnya.

Berqurban bagi orang yang telah meninggal dikategorikan menjadi tiga:

Pertama: Menyembelih hewan qurban bagi orang yang telah meninggal, mengikuti orang yang masih hidup. Contohnya, seorang kepala keluarga berqurban bagi dirinya dan bagi keluarganya. Dengan niat qurban ini bagi keluarganya yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Ini seperti halnya Nabi yang berqurban bagi dirinya dan keluarganya, sedang diantara keluarganya sudah ada yang meninggal.

Kedua: Berkurban bagi orang yang telah meninggal. Sebagai pemenuhan wasiatnya untuk berqurban sebelum meninggal. Dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala:

فمن بدله بعدما سمعه فانما اثمه على الذين يبدلونه ان الله سميع عليم. البقرة: ١٨١

Artinya: “Barang siapa merubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka dosanya hanya bagi orang yang mengugahnya. Sungguh Allah maha mendengar, Maha mengetahui.” (QS: Al-Baqarah: 181).

Ketiga: Berqurban untuk mayit, sebagai sumbangan dari yang masih hidup. Ini boleh. Madzhab hambali berpendapat bahwa pahalanya akan sampai ke mayit, diqiaskan seperti halnya shadaqah.

Namun kita tidak mengetahui apakah mengkhususkan qurban untuk mayit itu ada dalam tuntunan sunnah?.

Sebab Nabi salalahu ‘alaihi wasalam, belum pernah secara khusus berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal. Beliau tidak berqurban untuk pamannya Hamzah, padahal beliau adalah kerabatnya yang telah banyak membela Nabi. Tidak berqurban bagi putra dan putrinya yang meninggal sewaktu Rasul masih hidup. Tiga putri dan dua putranya yang masih kecil. Tidak juga untuk Khadijah, padahal dia adalah isterinya yang paling ia cintai… Demikian juga tidak ada sahabat pada masa Rasulullah yang mengkhususkan qurban untuk seseorang yang telah meninggal.
Allahu warasuluhu a’lam.

Sana’a, 15 November 2009

Dari: “Min ahkaami ‘l-adhiyah”, Syeik: Muhammad ibn Shaalih Al-Utsaimin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.